[ Info ]

Home

Tentang Kami
Produksi
Kegiatan
[ Info ]
[ expound cinema ]
[ letter P ]
[ pagat ]
[ iwakaring ]
[ pizar ]
[ 5 watts ]
[ black umrella ]
[ xc organizer ]
[ dreams ]
[ xcm ]
Kontak Kami
[ satulangit ]

Ruang Komentar :

Info yang berhasil Kami peroleH

Prosedur Pengajuan Beasiswa
Bagi Pelajar atau Mahasiswa
1.Pelajar atau Mahasiswa dari sekolahan atau perguruan tinggi, terutama yang mempunya prestasi belajar yang baik dan tinggi
2. Anak yatim atau orang tuanya tidak ampu
3. Menyampaikan laporan kemajuan pendidikannya dengan mengirimkan hasil ujian atau nilai semester dan lain-lainnya
4. Bantuan diberikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang lagi
5. Besar kecilnya bantuan ditentukan oleh yayasan yang bersangkutan
6. Yayasan tidak membatasi kemungkinan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain
7. Bantuan diberikan tanpa bentuk ikatan apapun
8. Bantuan dapat dihentikan apabila
a. atas kemauan dari pihak pemberi bantuan
b. telah tamat atau selesai dari pendidikannya
c. Tidak menyampaikan laporan hasil pendidikannya
d. Melakukan perbuatan tercela sehingga dikeluarkan dari sekolahnya
e. Masa bantuan sudah jatuh tempo
9. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
- Foto kopi Kartu Tanda Mahasiswa ata Kartu Pelajar
- Daftar Keluarga (KK) yang disahkan oleh kepala desa setempat
- Surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh kepala desa atau pamong praja setempat
- Surat keterangan dari Kepala sekolah/Dekan yang bersangkutan, tentang besar kecilnya biaya yang wajib dibayar setiap bulannya/persemester dan biaya lainnya
- Keterangan pelengkap seperti: Foto keluarga, foto rumah orang tua atau wali dan lainnya ( Khusus untuk keterangan pelengkap bisa tidak dilampirkan)
Bila permohonan sudah memenuhi syarat lengkap seperti tersebut di atas. Keputusan atau jawaban dari yayasan yang bersangkutan akan dikirimkan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau sesegera mungkin. Bantuan akan dikirim langsung kepada pihak yang bersangkutan melalui buku rekening di kantor Bank setempat atau melalui pos ke alamat yang bersangkutan.
Contoh proposal pengajuan beasiswa bisa didapatkan dengan mendownloadnya dalam bentuk Microsoft Word atau membuatnya sendiri.
Pengajuan Proposal Beasiswa dan kelengkapan lainnya dikirim melalui pos dan jangan lupa menyertakan prangko balasan ke alamat Yayasan-yayasan yang kami sebutkan di bawah ini...Saudara bisa memilih sendiri ke yayasan mana saudara hendak mengirimkannya atau bisa mengirimkannya ke lebih dari satu yayasan. Pokoknya terserah pada keinginan saudaraku.
Adapun alamat-alamat Yayasan-yayasan tersebut adalah :
1. Al Washilah Jl. Letjend Suprapto 30C Jakarta Pusat
2. AMERICAN FIELDS SERVICE Jl. CilosariI/11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
3. DANA DAKWAH Jl. Kramat Raya 45 Jakarta 10450
4. YAYASAN ABDI KARYA (YADIKA) Jl. kamal raya, Tegal Alur, Cengkareng Jakarta barat 17320
5. YAYASAN AL AQIDAH Jl. Gondangdia lama No.18 Pav. jakarta Pusat 10331
6. YAYASAN BINA ARTA Jl. Kyai Tapa No.1 (Grogol) Jakarta Barat 11450
7. YAYASAN BINA EKSEKUTIF Basmar Plaza Lt. 3 Jl. Mampang Perapatan Raya No.106 Jakarta Selatan 12760
8. YAYASAN BINA PEMBANGUNAN Jl. Tulodong Bawah C 11-12 Kebayoran Baru PO BOX 4521/KBY Jakarta 12045
9. Yayasan Bhakti Putra Bangsa Jl. Yusuf Adiwinata, S.H. No. 4 . Jakarta 10350
10. YAYASAN CITRA DANTA P.O.BOX 6025/MT Jakarta 10310
11. YAYASAN DANA MITRA HUKUM Jl. Bogor Lama No.18 Jakarta Selatan 12970
12. YAYASAN DHARMAIS Jl. bangka II No.7 Jakarta 12970
13. YAYASAN DOMPET DHUAFA REPUBLIK Jl. Ir.H. Juanda No.42 Rempoa, Ciputat, Jakarta 15412
14. YAYASAN FAJAR BINA BHAKTI Jl. Prof. Moh. Yamin 50 Jakarta Pusat 10220
15. YAYASAN ILMU-ILMU SOSIAL Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120
16. YAYASAN JANTUNG INDONESIA Jl. Teuku Umar No.5 Jakarta Pusat 10350
17. YAYASAN SEJAHTERA KODAM JAYA Jl. Matraman Raya No. 88 Jakarta Timur 13150
18. KANTOR PUSAT UNILEVER INDONESIA Gedung Menara Duta Jl. HR.Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta 12920
19. YAYASAN KAMPUS TERCINTA Jl. Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan 12610
20. YAYASAN KARTIKA EKA PAKSI Jl. Gatot Subroto No. 37 Jakarta Selatan 12950
21. YAYASAN KASIH SEJAHTERA Jl. Gading Raya No. 254 Rawamangun-Jakarta Timur 13230
22. YAYASAN KEMANUSIAAN BAKTI KARTINI Jl. Pilo kambing No. 9 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur
23. YAYASAN KESEJAHTERAAN ANAK INDONESIA Jl. Teuku Umar No. 9 Jakarta 10349 P.O BOX 6179/MT Jakarta 10310
24. YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA Jl. Pembangunan I/1 Duren Tiga jakarta selatan 12760
25. YAYASAN LENTERA KEBAJIKAN (YLK) Wisma Staco Lt.10 Jl. Casablanca Kav. 18 Jakarta 12970
26. YAYASAN LORNA WISHION Lorna Wishton Study Centre, 3rd Floor, Kanindo Plaza Jl. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta
27. YAYASAN LPK INDONESIA-AMERIKA Pusat Pendidikan komputer Indonesia-Amerika Jl. Sungai Sambas Raya No.12 Kebayoran Baru-Jakarta 12130
28. YAYASAN MANAJEMEN BISNIS INDONESIA Jl. Panglima Polim Raya 49 Jakarta Selatan
29. YAYASAN MANGROVE Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jak

Hibah Bantuan Dana

Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang  sesuai dengan fungsi dan  tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan  ini dijelaskan dalam suatu buku  petunjuk, Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Yang  boleh memohon dana
Baik perorangan maupun organisasi  boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai  dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu.  Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu  hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.
Persaingan untuk mendapatkan hibah  cukup kuat , dan AII  mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan  maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar  perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon  bantuan dana bagi proyek mereka.
Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana
Permohonan bantuan dinilai  sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII  dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika  menyerahkan  usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun  tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan,  usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:
Kecil               $1,000 5,000
Sedang            $5,000 25,000
Besar              $25,000 60,000  lebih
Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Harap diperhatikan bahwa semua  permohonan harus diajukan  dalam bahasa Inggris
(1)   Proyek yang diusulkan seharusnya  merupakan inisiatif baru yang  sesuai dengan tujuan AII  untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu  mungkin dapat mengemukakan  bidang baru dalam  hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk  lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.
(2)   Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII. 
(3)   Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai  publisitas atau promosi proyek tersebut.
(4)   Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut  dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.
(5)   Apabila proyek yang dibantu oleh AII  melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa   penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa  biaya oleh organisasi tersebut.
(6)   Apabila mungkin,  bantuan dana AII  seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat  mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha.  AII mungkin dapat  memutuskan untuk memberikan hibah  bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.
(7)   Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan  bagi kegiatan yang dibiayai  mandiri sebagai hasil hibah bantuan  yang diterima dari AII.
(8)   Para pemohon seharusnya  sudah mempunyai catatan prestasi.
Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif  kelas ekonomi yang berlaku.   AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket  meningkat.
Dana bantuan AII  biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan.  Apabila syarat  ini tidak dapat  dipenuhi,  penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat  dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda  hal itu harus dilaporkan pada AII  dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat   dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan  kepada pemohon perorangan  ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.
 Kegiatan yang tidak didanai
Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek.   Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk  tujuan tertentu seperti yang  berikut ini:
pembayaran atas harta tak bergerak;
kunjungan ke konfere

ORGANISASI INTERNASIONAL DAN LAINNYA
 
Link Lembaga PBB
UN Directory of Departments 
United Nations and Related Links 
UNEP and UN Links
Directory of NGOs in Official Relations with WHO
 WHO Headquarters' Major Programmes Pages 
WHO Regional Offices
UNAIDS        NEW!
UNDP (HIV and Development Programme)       NEW!
 
Link Lembaga Lingkungan
Directory of Organisations and Institutions Active in Environmental Monitoring 
Directory of Environmental Web-sites 
FOE - Environmental Information Services on the Net 
One Earth Gallery 
Earthday Network
Earthwatch 
Environmental Investigation Agency  
Friends of The Earth
Institute of Dayakology Research and Development
 Lembaga Alam Tropika Indonesia 
Lembaga Pengembangan Lingkungan dan Sumberdaya Manusia 
Swedish Society for Nature Conservation 
WWF Indonesia
Yayasan Keanekaragaman Hayati 
The Nature Conservation 
World Resources Institute 
Biodiversity Support Program 
Forest Stewardship Council (FSC)
 
Link Lembaga Advokasi
Handslinks 
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia 
AHRC - Asian Human Rights Commission
Forum Asia 
International Law Reform 
 
Link Lembaga Non Profit
Empower Net
German Charities Institute Deutsches Spendeninstitut
International Organsiations and Resource NPOs
Non-Profit Directory
 Non Profit Resorces Catalogue: Fundraising and Giving
Other Non-Profit Directories on the Web
Meta Index for Non-Profit Organisations - several other directories are also listed at this site 
 
Link Lembaga HIV/AIDS dan Kesehatan/Kesehatan Reproduksi
AIDS Educational Global Information System (AEGIS)
AIDS Clinical Trials Information Service (ACTIS) 
Johns Hopkins AIDS Service 
Johns Hopkins Center for Communication Programs 
HIV/AIDS Treatment Information Service
Avert: AIDS Education and Research Trust
HIV InfoWeb 
Family Health International 
Fondation du Present
Durex World 
GayReading Links Page 
Academy for Educational Development (AED)  
AVSC International 
Commercial Market Strategies 
Family Care International (FCI)
Family Health International (FHI)
Family Planning Logistics Management (FPLM)  
The Futures Group International  
Georgetown Institute for Reproductive Health (IRH) 
International Planned Parenthood Federation (IPPF)   
CARE (Health and Population Unit) 
Francois-Xavier Bagnoud Center For Health & Human Rights Global AIDS Policy    
Global Network of People Living With HIV/AIDS GNP+ 
ICASO (International Council of AIDS Service Organisations) 
International Association of Physicians in AIDS Care (IAPAC)  
International Planned Parenthood Federation (IPPF)  
MAHA Migrants Against 
Medecins Sans Frontieres
NIGZ (Netherlands Institute for Health Promotion and Disease Prevention) 
UCSF CAPS International Program 
 INTRAH/PRIME 
Ipas 
JHPIEGO 
John Snow, Inc. (JSI)  
Management Sciences for Health (MSH)
The Manager's Electronic Resource Center (ERC) 
Maternal & Neonatal Health Program  
Maximizing Access and Quality Initiative (MAQ)
MEASURE
NGO Networks for Health 
PATH
Pathfinder International 
POPNET 
Population Council 
Population Fellows Programs
Population Leadership Program
Population Reference Bureau (PRB)
Reproductive Health Outlook (RHO)
REPROLINE
URC & CHS
Canadian International Development Agency (CIDA)
Central - Eastern European Harm Reduction Network (CEE-HRN)  
AIDS Organisations Network 
Healthlink Worldwide 
HIVOS (Humanistic Institute For Cooperation With Developing Countries)   
ILGA (International Lesbian and Gay Association) 
International Center For Research on Women (ICRW) 
International Community of Women Living with HIV and AIDS (ICW)  
Nam Publications 
Network of Sexwork Projects (NSWP) 
Pan American Health Organisation (PAHO) 
Panos Institute 
Population Services International 
 
Link Lembaga Perkotaan
 Konsorsium Kemiskinan Kota
 
Link Lembaga Sosial
One World On-Line Supersite
PRAXIS Directory
IndoCRP - Civil Society Concerns
 
Link International Resources
Charity, NGO and Related sites
International Resources by Issue
WebActive Directory
Progressive Possibilities Index
Activist Directories - several other directories are also list

 
    1. KRITERIA PROYEK YANG DIBANTU
    2. Kriteria-kriteria yang diberlakukan bagi proyek yang mengajukan permohonan bantuan ialah sbb:
      1. Secara langsung membantu masyarakat rentan dan mengembalikan kemampuan mereka untuk mengatasi permasalahannya secara mandiri dikemudian hari.
      2. Proyek tersebut melibatkan masyarakat sasaran secara aktif mulai dari identifikasi, perencanaan, dan pelaksanaan proyek.
      3. Proyek harus relevan terhadap kebutuhan masyarakat sasaran
      4. Secara teknis layak dilakukan (dengan cara yang dijabarkan proyek dapat dijalankan)
      5. Biaya yang diajukan sepadan dengan hasil yang akan dicapai ("cost-effective")
      6. Memberikan dampak positif jangka panjang dan berkelanjutan terhadap masyarakat sasaran, sedapat mungkin melibatkan pemakaian dana bergulir (dalam arti dana yang sudah dipakai untuk proyek tersebut dapat dikumpulkan lagi dan digunakan untuk membiayai proyek-proyek sejenis lainnya)
      7. Biaya administrasi (seperti alat tulis, komunikasi, dokumen dan pelaporan) dan biaya honor pelaksana proyek maksimum 8% dari total bantuan yang diminta kepada Program PKM.
      8. Proyek-proyek KSM/LSM lokal yang telah dibantu oleh lembaga lain atau merupakan program nasional yang pembiayaannya dapat dimintakan ke pemerintah atau lembaga lain tidak berhak memperoleh bantuan program PKM. Sebagai contoh, PKM tidak memberikan bantuan beasiswa untuk murid sekolah negeri karena pemerintah sudah menyediakannya.
      9. KSM/LSM lokal yang mengajukan proposal harus :
      10. Berbadan hukum (bila belum berbadan hukum, dapat menjalin kerjasama dengan LSM nasional/lokal pendampingnya atau lembaga payung)
      11. Mempunyai rekening bank (atas nama lembaga)
      12. Dapat memberikan kontribusi in-natura yang bila diuangkan bernilai minimum 10% dari total biaya proyek dan berpengalaman di bidang yang akan digarapnya.
      13. Secara umum, bantuan TIDAK tersedia, untuk hal-hal tersebut dibawah ini;
      14. Proyek-proyek pekerjaan konstruksi berat dan pembelian peralatan kantor atau peralatan berat yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek di lapangan, seperti komputer, mesin fax, mobil, traktor, dll.
      15. Proyek-proyek pengobatan modern dan canggih atau pelayanan kesehatan lainnya yang telah mempunyai sumber dana tetap.
      16. Proyek-proyek konservasi lingkungan yang bertujuan hanya untuk melindungi flora dan fauna dan tidak memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat miskin;
      Uraian lengkap mengenai kriteria untuk setiap sektor dapat dilihat pada lampiran (mulai halaman 6).
    3. MASYARAKAT SASARAN PEMBERIAN BANTUAN
    4. Kelompok masyarakat rentan yang menjadi sasaran program PKM adalah: anak putus sekolah, anak-anak jalanan, anak-anak panti asuhan, buruh yang terkena PHK, pedagang kecil yang kehilangan mata pencahariannya, kaum perempuan yang terkena dampak paling berat di masa krisis ini, para jompo, tuna wisma, petani yang tidak mempunyai lahan, pengangguran, penderita cacat, masyarakat yang bermukim di daerah-daerah yang mengalami kekeringan panjang atau kawasan-kawasan yang terkena kebakaran hutan.
    5. DAUR PROYEK
    6. KSM/LSM lokal dapat memfasilitasi masyarakat sasaran dalam mengidentifikasikan kebutuhan mereka dan dalam penyusunan proposal proyek. Proposal diajukan ke Dewan Pengarah Nasional atau Dewan Pengarah Kodya/ Kabupaten (atau langsung kepada Dewan Pengarah Nasional apabila badan tingkat Dati II tersebut belum terbentuk). Penyerahan proposal dapat juga dilakukan melalui LSM tingkat Nasional yang menjadi simpul jaringan kerja KSM/LSM lokal. LSM tingkat nasional ini, kemudian berperan sebagai wadah komunikasi antara Program PKM dan KSM/LSM lokal, dan bila diperlukan dapat pula bertindak sebagai koordinator berbagai proyek yang diajukan oleh KSM/LSM lokal jaringannya. KSM/LSM lokal dalam hal ini akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan proyek yang diajukan dan memfasilitasi kegiatan pemantauan secara berkala selama proyek berlangsung.
      Semua proposal akan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan pengkajian lapangan juga akan dilakukan untuk melihat kelayakan proyek sebelum dibantu. Adapun kriteria umum yang dipakai dalam menilai proyek adalah sebagai berikut:
      1. Kesesuaian proposal dengan kebutuhan masyarakat sasaran.
      2. Partisipasi aktif masyarakat sasaran dalam proses pelaksanaan proyek sejak awal sampai akhir.
      3. Tingkat kontribusi masyarakat dan organisasi lokal terhadap proyek.
      4. Kelayakan teknis, dalam arti proyek tersebut mungkin untuk dilaksanakan.
      5. Keberlanjutan proyek, yaitu pemberdayaan masyarakat harus terus dapat dilanjutkan walaupun proyek sudah selesai.
      6. Keefektifan pembiayaan proyek (biaya harus sepadan dengan hasil proyek).
      7. Kapasitas KSM/LSM lokal dalam melaksanakan proyek-proyek tersebut.
      8. Potensi dampak positif proyek terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sasaran.
      9. Proyek tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik, kelompok lain yang berkaitan dengan proyek dan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi.
Keputusan bantuan proyek akan dilakukan oleh Dewan Pengarah Nasional atau Dewan Pengarah Propinsi. Pengkajian proposal dilakukan oleh Tim Pengkaji Proposal dari Kelompok Kerja Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai ahli di bidang perekonomian usaha kecil, lingkungan, pengembangan masyarakat, dll. Proses pengkajian proposal akan dilaksanakan secara efektif, cepat dan bertanggung jawab sehingga dana dapat secepatnya disalurkan kepada KSM/LSM lokal yang proposalnya disetujui agar proyek pemulihan keberdayaan masyarakat dan pengadaan pangan dapat segera dilaksanakan.
Bagi proposal-proposal yang tidak disetujui akan diberikan penjelasan mengenai alasan proposal tersebut tidak/belum layak dibantu. Jika proposal yang diajukan telah mendekati kriteria yang ditentukan namun memiliki masalah didalam penuangan ide proyek, maka PKM akan memberikan bantuan teknis untuk memperkuat proposal yang diajukan tersebut.
Dana bagi proyek yang dibantu akan disalurkan langsung oleh UNDP yang mengelola dana perwalian ("Trust Fund"). Pencairan dana dilakukan secara bertahap sambil memantau perkembangan pelaksanaan proyek serta untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan dana. Pencairan dana dijadwalkan sesuai dengan jangka waktu proyek dan tipe kegiatan yang direncanakan. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Program PKM.
Pemantauan proyek dilakukan secara berkala oleh Tim Pemantau dari Kelompok Kerja Nasional atau oleh suatu institusi atau orang-orang yang diberi wewenang secara khusus untuk tugas ini. Studi secara independen mengenai dampak proyek terhadap masyarakat sasaran akan dilakukan sejalan dengan kegiatan evaluasi hasil-hasil proyek.