Hibah Bantuan Dana
Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan ini dijelaskan dalam suatu buku petunjuk, Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Yang boleh memohon dana
Baik perorangan maupun organisasi boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu. Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.
Persaingan untuk mendapatkan hibah cukup kuat , dan AII mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon bantuan dana bagi proyek mereka.
Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana
Permohonan bantuan dinilai sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika menyerahkan usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan, usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:
Kecil $1,000 5,000
Sedang $5,000 25,000
Besar $25,000 60,000 lebih
Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Harap diperhatikan bahwa semua permohonan harus diajukan dalam bahasa Inggris
(1) Proyek yang diusulkan seharusnya merupakan inisiatif baru yang sesuai dengan tujuan AII untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu mungkin dapat mengemukakan bidang baru dalam hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.
(2) Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII.
(3) Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai publisitas atau promosi proyek tersebut.
(4) Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.
(5) Apabila proyek yang dibantu oleh AII melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa biaya oleh organisasi tersebut.
(6) Apabila mungkin, bantuan dana AII seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha. AII mungkin dapat memutuskan untuk memberikan hibah bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.
(7) Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan bagi kegiatan yang dibiayai mandiri sebagai hasil hibah bantuan yang diterima dari AII.
(8) Para pemohon seharusnya sudah mempunyai catatan prestasi.
Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif kelas ekonomi yang berlaku. AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket meningkat.
Dana bantuan AII biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi, penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda hal itu harus dilaporkan pada AII dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan kepada pemohon perorangan ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.
Kegiatan yang tidak didanai
Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek. Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk tujuan tertentu seperti yang berikut ini:
pembayaran atas harta tak bergerak;
kunjungan ke konfere